logo-kesbangpol1

Kesbangpol

Lomba Kampung Bhinneka

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah

Informasi

Informasi seputar lomba kebhinnekaan

Tema

Perkokoh Kebhinekaan

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan lomba sampai dengan 16 Juni 2022

Hasil Lomba

Pengumuman Hasil Lomba Diberitahukan Kemudian

S&K

Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan yang harus ditaati saat mengikuti lomba

  1. Konten mengandung nilai gotong royong sebagai bentuk perwujudan Kebhinekaan dan Pancasila;
  2. Karya tidak mengandung unsur ujaran Kebencian, HOAX, SARA, pornografi, kekerasan dan Politik;
  3. Karya yang disampaikan ke panitia merupakan hasil karya sendiri dan belum pernah dipakai/diikutsertakan dalam lomba/dipublikasikan dalam bentuk apapun;
  4. Setiap akun Instagram hanya dapat mengirimkan maksimal 1 karya untuk setiap lomba;
  5. Seluruh karya peserta dan pemenang dari Lomba menjadi hak milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah selaku panitia dan penyelenggara Lomba dalam rangka Sosialisasi Pencegahan Covid-19 dan berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan kegiatan; tidak ada watermark (logo atau tulisan pribadi)
  6. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia apabila dalam pembuatan video menggunakan bahasa daerah;
  7. Keputusan akhir panitia tidak dapat diganggu gugat;
  8. Kegiatan ini tidak dipungut biaya kepada peserta;
  9. Pengumpulan karya untuk seluruh jenis lomba dimulai pada tanggal 18 Oktober s/d 9 November 2021;
  10. Pengumuman pemenang akan diunggah di akun resmi media sosial Kesbangpol Jateng pada tanggal 13 November 2021;
  11. Kriteria penilaian lomba video:
    • kesesuaian tema, pesan yang disampaikan
    • kreativitas video
    • kualitas video (editing, audio dan pengambilan video)
  12. Peserta wajib mengunggah konten melalui akun Instagram pribadi peserta dengan menggunakan tagar #PerkokohKebhinekaandalamPandemi #jawatengahkampungbhinneka #jatenggayeng #kesbangpoljateng dan menyebut (mention) akun Instagram Kesbangpol Jateng dan Ganjar Pranowo (@kesbangpoljateng dan @ganjarpranowo) dan 5 teman (bagi lomba video);
  13. Akun Instagram peserta tidak terkunci (tidak boleh akun Private bagi lomba video);
  14. Mengikuti (follow) akun media sosial Instagram Kesbangpol Jateng (@kesbangpoljateng)

*Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu setiap kategori lomba memiliki syarat dan ketentuan khusus yang dapat di baca di sub halaman masing-masing kategori lomba.

Lomba

Kategori Lomba

Daftarkan karya anda disini

Unduh Aset Lomba

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor dibawah.

CodePen - Social Buttons with Icon Fonts

© 2022 Kampung Bhinneka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah